Sekum PGI: Kebebasan Beragama Harus Berpijak pada Keadilan, Bukan Sekadar Harmoni
admin
10 Oct 2026 09:04
PROVO, UTAH, AS, PGI.OR.ID — Kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak cukup dijamin melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kebebasan tersebut harus dapat dijalani setiap orang tanpa diskriminasi, intimidasi, ataupun tekanan untuk mengorbankan haknya demi menjaga ketenteraman sosial. Harmoni sejati, karena itu, harus dibangun di atas keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Gagasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Darwin Darmawan, dalam 33rd Annual International Law and Religion Symposium bertema “Building an Infrastructure for Freedom of Religion or Belief” di J. Reuben Clark Law School, Brigham Young University (BYU), Provo, Utah, Amerika Serikat, pada 4–6 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh International Center for Law and Religion Studies (ICLRS) ini mempertemukan akademisi, pejabat pemerintahan, pemimpin agama, dan praktisi dari berbagai negara untuk membahas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam forum tersebut, Darwin mengangkat persoalan mendasar masyarakat majemuk: bagaimana menjamin kebebasan beragama sekaligus membangun kehidupan bersama yang damai tanpa menjadikan harmoni sebagai alasan untuk membatasi hak kelompok minoritas.
Menurut Darwin, kebebasan dan harmoni bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui pendekatan yang ia sebut just harmony, yakni harmoni yang berlandaskan keadilan.
Harmoni Tidak Boleh Mengorbankan Hak
Darwin menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, antara lain melalui Pasal 28E dan Pasal 28I UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan.
Namun, jaminan hukum tersebut belum selalu terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Komunitas agama minoritas dan penghayat kepercayaan masih menghadapi hambatan, terutama terkait pendirian dan penggunaan tempat ibadah. Dalam situasi tertentu, alasan menjaga kerukunan justru digunakan untuk membenarkan pembatasan hak kelompok yang rentan.
Darwin menegaskan bahwa suatu komunitas tidak seharusnya dipaksa melepaskan haknya hanya demi kenyamanan pihak lain. Hak asasi manusia melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang, sedangkan harmoni memungkinkan masyarakat hidup bersama secara damai. Keduanya hanya dapat berjalan beriringan apabila setiap warga diperlakukan setara.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan internal seseorang untuk memiliki atau menganut agama dan keyakinan (forum internum) tidak dapat dibatasi. Sementara itu, pembatasan terhadap manifestasi agama hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak diskriminatif. Alasan ketertiban umum tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan kelompok minoritas.
Belajar dari Kasus GKI Yasmin
Untuk menunjukkan kesenjangan antara jaminan hukum dan kenyataan, Darwin mengangkat kasus GKI Yasmin di Bogor. Jemaat memperoleh izin mendirikan bangunan pada 2006, tetapi izin tersebut dibekukan pada 2008. Mahkamah Agung memutus perkara yang memenangkan jemaat pada 2010, tetapi izin kemudian dicabut pada 2011. Setelah proses panjang, lokasi baru diberikan pada 2021 dan gereja di lokasi tersebut diresmikan pada 9 April 2023.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengakuan hukum tidak otomatis menjamin terpenuhinya hak. Pelaksanaan perlindungan oleh otoritas publik menjadi faktor penting agar warga dapat menikmati haknya secara nyata.
Darwin mengingatkan bahwa penyediaan lokasi baru tidak boleh membuat masyarakat melupakan persoalan ketidakadilan yang terjadi sebelumnya. Dialog dan penyelesaian sosial memang penting, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara melindungi hak warga.
Ia mengajukan pertanyaan reflektif: apakah kelompok minoritas yang telah memperoleh pengakuan hukum atas haknya harus menerima solusi lain hanya demi tercapainya harmoni sosial?
Bagi Darwin, dialog harus menghormati hak dan kehendak pihak yang terdampak. Kesepakatan tidak boleh menjadi imbalan bagi kelompok yang bersedia menerima ketidakadilan.
Keadilan yang Memulihkan Relasi
Darwin kemudian memperkenalkan pendekatan keadilan relasional (relational justice), yang menempatkan kualitas hubungan sosial dan institusi sebagai bagian penting dari terwujudnya keadilan. Ia merujuk pada pemikiran R. A. Duff, Nancy Fraser, Margaret Urban Walker, dan John Paul Lederach mengenai akuntabilitas, pengakuan, representasi, pemulihan moral, serta transformasi hubungan dalam pembangunan perdamaian.
Ketidakadilan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya akses terhadap sumber daya, tetapi juga dengan identitas yang direndahkan, suara yang diabaikan, dan rusaknya kepercayaan terhadap institusi. Karena itu, putusan pengadilan harus disertai upaya membangun institusi yang dapat dipercaya, ruang dialog yang aman, pendidikan publik, dan kerja sama lintas agama.
Darwin mengibaratkan harmoni semu seperti ruang tunggu dokter gigi: semua orang tampak tenang, tetapi beberapa di antaranya sedang menahan rasa sakit. Demikian pula masyarakat yang terlihat damai belum tentu bebas dari ketidakadilan. Kelompok minoritas mungkin memilih diam karena takut menyampaikan keberatan.
Oleh karena itu, harmoni harus diukur dari kemampuan setiap orang menyuarakan pendapat secara aman, berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya, dan menjalankan keyakinan sebagai warga negara yang setara.
Kebebasan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Darwin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan (Freedom of Religion or Belief atau FoRB) mencakup semua orang, termasuk penganut keyakinan nonteistik, ateistik, dan mereka yang memilih tidak menganut agama atau keyakinan tertentu.
Komunitas agama, menurutnya, perlu melampaui kepentingan kelompok sendiri. Komitmen terhadap kebebasan beragama justru terlihat ketika seseorang membela hak orang lain yang berbeda keyakinan, termasuk ketika kelompoknya sendiri tidak menghadapi ancaman.
Indonesia memiliki sumber moral untuk membangun kehidupan bersama, antara lain nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial dalam Pancasila. Tradisi keagamaan mengajarkan kasih dan kepedulian, sementara kearifan lokal seperti silih asah, silih asih, silih asuh dan tepa selira mengajarkan saling belajar, mengasihi, membimbing, serta mempertimbangkan keadaan sesama.
_1792029822.jpeg)
Membangun Infrastruktur Kebebasan
Tema simposium tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama membutuhkan infrastruktur sosial dan kelembagaan, seperti dialog lintas agama, mediasi, pendidikan publik, kerja sama antarkomunitas, dan pembangunan kepercayaan.
Darwin merefleksikan pengalaman historis komunitas Latter-day Saints di Amerika Serikat yang pernah mengalami penganiayaan dan pengusiran. Pengalaman tersebut dapat menjadi pengingat bahwa memori penderitaan semestinya menumbuhkan tanggung jawab untuk melindungi kebebasan orang lain.
Ia juga menyoroti peran BYU Law School, yang menyelenggarakan simposium tahunan sejak 1994, serta ICLRS yang berdiri pada 2000 untuk mengembangkan kajian dan keterlibatan internasional dalam isu hukum dan kebebasan beragama.
Menurut Darwin, ruang perjumpaan semacam ini membantu masyarakat memahami perbedaan dan membangun kerja sama sebelum perselisihan berkembang menjadi konflik. Namun, ia menegaskan bahwa dialog harus mendahului konflik, bukan menjadi prasyarat bagi pemenuhan hak. Hukum melindungi hak, sedangkan relasi sosial yang sehat membantu memastikan hak tersebut dapat dijalani secara berkelanjutan.
Menuju Harmoni yang Berkeadilan
Pada akhir presentasinya, Darwin merumuskan just harmony sebagai kehidupan bersama yang damai, berlandaskan martabat setara, pengakuan, partisipasi, dan perlindungan hak. Bagi Indonesia, pendekatan ini menuntut konsistensi penegakan konstitusi, kesungguhan pemerintah melindungi warga, serta investasi jangka panjang dalam pendidikan dan kerja sama lintas agama.
Pesan tersebut menjadi refleksi bagi gereja-gereja Indonesia: kebebasan beragama tidak cukup diperjuangkan ketika komunitas sendiri mengalami pembatasan. Kebebasan harus menjadi komitmen bersama, termasuk dalam membela mereka yang berbeda keyakinan.
Ukuran keberhasilan harmoni bukanlah sekadar ketiadaan pertengkaran, melainkan apakah setiap orang dapat menjalankan keyakinan dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama tanpa kehilangan hak dan martabatnya.
Sebagaimana ditegaskan Darwin, masyarakat membutuhkan keadilan yang memulihkan relasi dan relasi yang menopang keadilan. Itulah just harmony: kebebasan yang dijalani bersama dalam keadilan, bukan kedamaian semu yang dibangun dengan membungkam perbedaan. (EDP)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Sidang Raya XVI GGP Teguhkan Langkah Melampaui Batas dan Pilih Kepemim...
Serpong, Banten,PGI.OR.ID- Sidang Raya XVI Sinode Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) yang berlangsung di Grand H...
Deklarasi Makassar: Gerakan Lintas Iman Desak Demokrasi Berkeadilan Ek...
MAKASSAR, 23 Oktober 2026 — Tokoh-tokoh lintas iman, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan ...
Dari Dialog Lintas Agama hingga Kesaksian Nelayan, SAA PGI Kuat Soroti...
MAKASSAR, PGI.OR.ID — Seminar Agama-agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang dise...

