Deklarasi Makassar: Gerakan Lintas Iman Desak Demokrasi Berkeadilan Ekologis dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
admin
23 Oct 2026 10:29
MAKASSAR, 23 Oktober 2026 — Tokoh-tokoh lintas iman, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan komunitas keagamaan menyerukan penguatan demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan ekologis melalui Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis. Deklarasi ini lahir dari Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai”, forum ini menegaskan bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan demokrasi, ketimpangan sosial, tata kelola sumber daya alam, dan perdamaian. Kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan alam, melainkan juga menyangkut keputusan politik dan ekonomi, distribusi manfaat pembangunan, serta masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Deklarasi Makassar memuat lima agenda utama: perlindungan ekosistem dan ruang hidup; pembenahan tata kelola pembangunan dan industri ekstraktif; penguatan demokrasi yang berintegritas dan berkeadaban ekologis; pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal; serta penguatan gerakan profetis agama-agama dan solidaritas lintas iman.
Dalam deklarasi tersebut, para peserta mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional, serta mengusut dan menindak tegas korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga didesak memberlakukan moratorium izin usaha ekstraktif yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan hingga terwujud tata kelola yang melindungi hak asasi manusia dan keanekaragaman hayati.
Pada aspek demokrasi, deklarasi menyerukan penolakan terhadap oligarki, politik uang, politik transaksional, serta pembungkaman suara rakyat. Demokrasi, menurut deklarasi tersebut, tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral, tetapi harus menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, keterbukaan informasi, pengawasan terhadap kekuasaan, dan kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun ekologis.
Deklarasi ini juga mendesak lembaga legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pengakuan hak atas wilayah adat, tanah, hutan, air, sumber penghidupan, identitas, dan kebudayaan harus disertai perlindungan dari perampasan wilayah dan kriminalisasi, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

SAA ke-40 turut menegaskan pentingnya peran agama-agama sebagai kekuatan moral dan sosial dalam menghadapi krisis ekologis. Melalui pendidikan ekologi dan politik, pendampingan masyarakat terdampak, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta advokasi yang independen, komunitas iman diharapkan mampu membangun solidaritas lintas iman yang berkelanjutan.
Rangkaian seminar juga menghadirkan kesaksian masyarakat terdampak pertambangan, reklamasi pesisir, dan kebakaran hutan dan lahan, serta diskusi mengenai demokrasi, keadilan ekologis, dan pengurangan risiko bencana. Pertemuan ini memperkuat pemahaman bahwa perlindungan lingkungan dan hak masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mencegah konflik dan membangun perdamaian.
Melalui Deklarasi Makassar, para peserta mengajak seluruh komunitas iman, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk mengawal kebijakan publik, memperkuat kolaborasi lintas iman, serta menerjemahkan komitmen bersama ke dalam advokasi dan tindakan nyata.
Demokrasi yang berkeadaban ekologis bukan hanya tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga tentang bagaimana kehidupan dilindungi, hak masyarakat dihormati, dan bumi dirawat sebagai ruang hidup bersama bagi generasi kini dan mendatang.
Dokumen (pdf) deklarasi dapat diunduh di bawah ini.
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Sidang Raya XVI GGP Teguhkan Langkah Melampaui Batas dan Pilih Kepemim...
Serpong, Banten,PGI.OR.ID- Sidang Raya XVI Sinode Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) yang berlangsung di Grand H...
Deklarasi Makassar: Gerakan Lintas Iman Desak Demokrasi Berkeadilan Ek...
MAKASSAR, 23 Oktober 2026 — Tokoh-tokoh lintas iman, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan ...
Dari Dialog Lintas Agama hingga Kesaksian Nelayan, SAA PGI Kuat Soroti...
MAKASSAR, PGI.OR.ID — Seminar Agama-agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang dise...

